Halo sobat yang berbahagia, pastikan anda sudah taat pajak bagi yang memenuhi syarat wajib pajak. Sekarang anda telah dimudahkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau seriang kali disebut SPT.
Untuk melaporkan SPT sekarang bisa melalui online tanpa perlu harus datang ke kantor pajak. Informasi pada saat melaporkan SPT Tahunan pribadi yang sangat wajib untuk anda yang karyawan khususnya harus menyampaikan SPT 1770 S atau SPT 1770 SS.
Hal ini tidak hanya untuk karyawan saja tapi juga pengusaha ataupun pekerja bebas yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770.
Baca Juga : Syarat Pembiayaan Griya BSM Bersama Mandiri Syariah
Adapun aturan yang sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 soal Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) akan diberikan sanksi denda untuk wajib pajak yang tak melaporkan SPT Tahunan.
Bagi anda yang ingin lapor SPT Tahunan pribadi bisa melalui OnlinePajak maka akan hemat biaya dan juga waktu dan semua proses tidak dikenakan biaya.
Terlebih pastikan dulu anda melakukan e-filing sebelum waktu jatuh tempo berakhir. Adapun cara dalam melaporkan SPT Tahunan pribadi pada OnlinePajak.
Isi Artikel
Dapatkan EFIN Dulu Sebelum E-Filing, bagaimana?
E-Filing merupakan cara pelaporan SPT menggunakan media elektronik yang bisa anda lakukan dengan membuka website resmi DJP online. Supaya anda bisa akses e-filing maka anda harus aktifkan dulu EFIN.
EFIN dengan singkatan Electronic Filing Identification Number adalah identitas digital yang sudah diterbitkan secara resmi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak. EFIN telah diperlukan supaya bisa lakukan transaksi perpajakan secara elektronik dan juga melakukan e-Filing.
Inilah Cara Peroleh EFIN :
Download Formulir Aktivasi EFIN
Bila anda sudah mendownload formulir aktivasi EFIN pada aplikasi e-filing pajak pribadi OnlinePajak tersebut.
Pengajuan Formulir Aktivasi EFIn di KPP Setempat
Untuk permohonan akjtivasi EFIn Pribadi ini tak bisa diwakilkan orang lain, jadi anda sebagai wajib pajak maka harus ke kantor pajak sendiri.
Tetapi beda dengan karyawan yang sudah bekerja di salah satu perusahaan maka untuk permohonan aktivasi EFIn bisa dilakukan kolektif atau serentak dengan karyawan lainnya. Adapun syarat dalam pengajuan EFIN diantaranya:
- Formulir Aktivasi EFIN yang di isi lengkap
- Alamat email aktif
- Foto copy dan asli KTP untuk WNI
- KITAS/KITAP Untuk WNA
- Foto copy dan Asli NPWP
- Setelah itu Lakukan Aktivasi EFIN
- Usai dapat EFIn dengan pendaftaran di situs DJP Online. Maka anda melakukan langkah selanjutnya maka peroleh password yang akan dikirim ke email anda. INGAT! Jangan tunda lagi pendaftaran lantaran nomer identitas tersebut hanya memiliki masa berlaku hanya 1 bulan saja sejak terdaftar.
Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Melalui OnlinePajak
Diketahui ada dua cara dalam pelaporan SPT Pribadi melalui OnlinePajak dan sesuai dengan profesinya.
Pertama, Karyawan tetap harus lapor SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
Bila anda sebagai seorang karyawan tetap maka harus lapor SPT Tahunan 1770 S ataupun 1770 SS bisa dengan perhitungan otomatis saat membayar pajak kalau status SPT yaitu kurang bayar, serta lapornya melalui online.
Kedua, Pengusaha atau Pekerja bebas wajib lapor SPT Tahunan 1770
Untuk anda seorang pengusaha atau pekerja bebas (freelance yang harus sampaikan SPT Tahunan 1770) adapun lampiran keuangan tahunan pada format file PDF tersebut, jadi anda harus sampaikan melalui e-filing CSV pada OnlinePajak.
Baca Juga : Menabung Untuk Anak Dengan Britama Junio di BRI
Cara Lapor SPT E-Filing Pajak Pribadi Untuk Karyawan Tetap
Pertama, Akses OnlinePajak dan klik e-Filing SPT Pribadi
![Akses OnlinePajak Akses OnlinePajak](https://www.wahanarupa.com/wp-content/uploads/2018/04/pertama.jpg)
Kedua, Anda bisa memilih keterangan penghasilan dan laporan untuk anda sebagai pelapor baru
![Pelaporan Baru Pelaporan Baru](https://www.wahanarupa.com/wp-content/uploads/2018/04/kedua.jpg)
Ketiga, Pengisian informasi pribadi yang terdiri dari nama lengkap, NPWP, Email, Status Pernikana dan disertai tanggungan sesuai petunjuk dalam kotak tersebut.
![ketiga, detail pribadi ketiga, detail pribadi](https://www.wahanarupa.com/wp-content/uploads/2018/04/ketiga-detail-pribadi.jpg)
![status perkawinan status perkawinan](https://www.wahanarupa.com/wp-content/uploads/2018/04/ketiga-status-perkawinan.jpg)
Keempat, pastikan anda mengisi secara detail untuk anggota keluarga
![keempat, anggota keluarga keempat, anggota keluarga](https://www.wahanarupa.com/wp-content/uploads/2018/04/keempat-anggota-keluarga.jpg)
Kelima, harus melengkapi informasi pajak pribadi secara rinci dan benar
![Informasi Pajak Pribadi Informasi Pajak Pribadi](https://www.wahanarupa.com/wp-content/uploads/2018/04/kelima-informasi-Pajak-pribadi.jpg)
Keenam, Pengisian penghasilan lainnya yang anda peroleh
![keenam, penghasilan lainnya keenam, penghasilan lainnya](https://www.wahanarupa.com/wp-content/uploads/2018/04/keenam-penghasilan-lainnya.jpg)
![keenam, penghasilan luar negeri keenam, penghasilan luar negeri](https://www.wahanarupa.com/wp-content/uploads/2018/04/keenam-penghasilan-luar-negeri.jpg)
Ketujuh, bagian ini untuk pengisian subjek penghasilan yang telah dikenakan PPh final seperti bunga obligasi, saham, honorarium dan lain-lain sesuai pada kolom yang tersedia
![ketujuh, penghasilan yang dikenakan pph final ketujuh, penghasilan yang dikenakan pph final](https://www.wahanarupa.com/wp-content/uploads/2018/04/ketujuh-penghasilan-yang-dikenakan-pph-final.jpg)
Kedelapan, isi secara lengkap penghasilan yang tak termasuk objek pajak
![kedelapan, penghasilan yg tidak termasuk objek pajak kedelapan, penghasilan yg tidak termasuk objek pajak](https://www.wahanarupa.com/wp-content/uploads/2018/04/kedelapan-penghasilan-yg-tidak-termasuk-objek-pajak.jpg)
Kesembilan, Sertakan laporan harta anda
![Harta properti Harta properti](https://www.wahanarupa.com/wp-content/uploads/2018/04/kesembilan-harta.jpg)
Kesepuluh, bila ada maka laporan kewajiban atau hutang juga anda sertakan
![Kewajiba/hutang Kewajiba/hutang](https://www.wahanarupa.com/wp-content/uploads/2018/04/kesepuluh-hutang.jpg)
Kesebelas, Melakukan pembayaran lebih dulu
![pembayaran lebih dulu pembayaran lebih dulu](https://www.wahanarupa.com/wp-content/uploads/2018/04/kesebelas-pembayaran-lebih-dulu.jpg)
Duabelas, buat ID biling dan klik tombol pembayaran
![Pembayaran Pembayaran](https://www.wahanarupa.com/wp-content/uploads/2018/04/dua-belas-pembayaran.jpg)
Tigabelas, bila saldo PajakPay kurang, maka anda bisa melakukan top up ataupun menambah saldo lebih dulu.
![saldo tak cukup saldo tak cukup](https://www.wahanarupa.com/wp-content/uploads/2018/04/tiga-belas-saldo-tak-cuku.jpg)
Empatbelas, setelah semua sudah selesai dan benar dalam pengisiannya, maka anda bisa langsung klik ’lapor.’ Maka tunggu beberapa saat lagi, DJP akan kirimkan sebuah token yang nantinya dikirim ke alamat email anda.
![Bukti pembayaran Elektronik Bukti pembayaran Elektronik](https://www.wahanarupa.com/wp-content/uploads/2018/04/empatbelas-bukti-pembayaran-elektronik.jpg)
Bila anda sudah terima token, maka anda bisa langsung masuk pada aplikasi OnlinePajak serta memasukkan nomer token pada kolom yang sudah tersedia.
Usai itu anda akan dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang bisa anda simpan dan ini merupakan bukti Sah bahwa anda sudah bayar dan lapor pajak tahunan anda.
SPT Tahunan1770 e-Filing Pajak Pribadi pengusaha atau Pekerja Bebas
Dalam pelaporan SPT Tahunan 1770 menggunakan sistem online maka anda sebagai pengusaha ataupun pekerja bebas maka harus lebih memastikan sebelumnya anda isi dan siapkan file CSV SPT Tahunan 1770.
File tersebut bisa anda dapatkan di e-SPT, setelah itu anda siapkan laporan keuangan dalam bentuk file PDF serta melakukan e-filing secara gratis di OnlinePajak, begini caranya.
Pertama, Akses E-Filing OnlinePajak dan anda bisa klik menu “e-Filing CSV”
Kedua, Klik Unggah file CSV SPT 1770 yang sudah anda dapatkan melalui 2-SPT tadi.
Ketiga, pilihlah file CSV milik anda, serta lampirkan laporan tahunan keuangan anda dalam format file PDF yang sudah anda beri nama sama dengan file CSV milik anda.
Keempat, Klik ‘Lapor’ dan Unduh Bukti Pemnerimaan Elektronik Anda dan simpan secara rapi sebagai barang bukti bahwa anda sebagai pengusaha wajib pajak yang sudah melapor.